Perjudian
adalah suatu bentuk patologi sosial. Perjudian menjadi ancaman yang nyata atau
potensiil terhadap norma-norma sosial sehingga bisa mengancam berlangsungnya
ketertiban sosial. Dengan demikian perjudian dapat menjadi penghambat
pembangunan nasional yang beraspek material-spiritual. Oleh karena itu
perjudian harus ditanggulangi dengan cara yang rasional. Salah satu usaha yang
rasional tersebut adalah dengan pendekatan kebijakan penegakan hukum pidana.
Permasalahan yang dihadapi yaitu apakah kebijakan hukum pidana di Indonesia
yang ada saat ini telah memadai dalam rangka menanggulangi perjudian dan
bagaimana kebijakan aplikatif hukum pidana. Serta bagaimana kebijakan formulasi
hukum pidana di masa yang akan datang untuk menanggulangi tindak pidana
perjudian.
Indonesia
telah lama memiliki peraturan perundang-undangan tentang penertiban perjudian
di dunia maya pemerintah memiliki dasar hukum UU No.11 tahun 2008 tentang
informasi dan transaksi elektronik. Kasus judi online dapat dijerat dengan 3
pasal .Pelaku bisa dikenal pelanggaran pasal 27 ayat 2 “Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentranmisikan dan/atau membuat
dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki
muatan perjudian. Pelanggaran pada pasal tersebut menurut pasal 43 ayat 1 yang
bersangkutan bisa ditangkap polisi atau selain penyidik pejabat polisi Negara
Republik Indonesia, pejabat pegawai Negeri sipil,tertentu dilingkungan
pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang teknologi
informasi dan transaksi elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik
sebagaimana dimaksud dalam UU tentang hukum Acara Pidana untuk melakukan
penyidikan tindak pidana dibidang teknologi informasi dan transaksi
elektronik Sementara sanksi yang
dikenakan adalah Pasal 45 ayat 1 yaitu “setiap orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 1,ayat 2,ayat 3 atau ayat 4 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan.atau denda paling banyak
1.000.000.000.