Jumat, 26 April 2013

Penanggulangan Gambling Secara Hukum


            Perjudian adalah suatu bentuk patologi sosial. Perjudian menjadi ancaman yang nyata atau potensiil terhadap norma-norma sosial sehingga bisa mengancam berlangsungnya ketertiban sosial. Dengan demikian perjudian dapat menjadi penghambat pembangunan nasional yang beraspek material-spiritual. Oleh karena itu perjudian harus ditanggulangi dengan cara yang rasional. Salah satu usaha yang rasional tersebut adalah dengan pendekatan kebijakan penegakan hukum pidana.
            Permasalahan yang dihadapi yaitu apakah kebijakan hukum pidana di Indonesia yang ada saat ini telah memadai dalam rangka menanggulangi perjudian dan bagaimana kebijakan aplikatif hukum pidana. Serta bagaimana kebijakan formulasi hukum pidana di masa yang akan datang untuk menanggulangi tindak pidana perjudian.

Indonesia telah lama memiliki peraturan perundang-undangan tentang penertiban perjudian di dunia maya pemerintah memiliki dasar hukum UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Kasus judi online dapat dijerat dengan 3 pasal .Pelaku bisa dikenal pelanggaran pasal 27 ayat 2 “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentranmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Pelanggaran pada pasal tersebut menurut pasal 43 ayat 1 yang bersangkutan bisa ditangkap polisi atau selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai Negeri sipil,tertentu dilingkungan pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang teknologi informasi dan transaksi elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam UU tentang hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang teknologi informasi dan transaksi elektronik  Sementara sanksi yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat 1 yaitu “setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 1,ayat 2,ayat 3 atau ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan.atau denda paling banyak 1.000.000.000.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar