Gambling
merupakan kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di
internet dan memiliki karakteristik perjudian, yang mana bisa menimbulkan
kerugian bagi diri sendiri dan komunitas gambling. Para perilaku jenis ini
biasanya digambarkan dalam bentuk orang-orang dari kelas menengah ketas yang
berpenghasilan besar.
Ruang lingkup dari kejahatan jenis ini
adalah bersifat global. Gambling sering kali dilakukan secara transional
melintasi batas antar negara sehingga sulit dipastikan yuridiksi hukum negara
mana yang berlaku terhadapnya. Karakteristik internet dimana orang yang berlalu
lalang tanpa identitas sangat memungkinkan terjadinya berbagai aktifitas jahat
yang tidak tersentuh hukum. Mengenai pelaku kejahatan, jika pelaku kejahatan
konvensional mudah diidentifikasikan dan memiliki tipe tertentu, maka pelaku
gambling bersifat lebih menyeluruh. Secara khusunya yang menggunakan gambling
ini mengetahui dunia gambling, pelaku penjudi tersebut mayoritas orang dewasa
yang mempunyai penghasilan tinggi. Bahwa
kerugian yang ditimbulkan dari kejahatan ini pun bersifat material harga diri
dan martabat. Dimasa mendatang kajahatan semacam ini dapat mengganggu
perekonomian si pelaku gambling ini dan perekonomian nasional melalui jaringan
infrastruktur yang berbasis teknologi elektronik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar