Jumat, 26 April 2013

Pengertian Perjudian

      Gambling atau judi biasanya dilakukan didunia nyata dengan uang dan pemain (pejudi) yang real. Namun seiring dengan berkembangnya teknologi internet, banyak perjudian yang dilakukan secara online.
Perjudian adalah permainan dimana peman bertaruh untuk memilih salah satu pilihan diantara beberapa pilihan dimana hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang, pemain yang kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada sipemenang peraturan dan jumlah taruhan
ditentukan sebelum  pertandingan dimulai.
          Perjudian di dunia maya sulit dijerat sebagai pelanggaran hukum apabila hanya memakai hukum nasional suatu negara layaknya di dunia maya. Hal ini disebabkan tidak jelasnya tempat kejadian perkara karena para pelaku dengan mudah dapat memindahkan tempat permainan judi mereka dengan sarana komputer dan internet. Parahnya, kegiatan gambling tidak hanya berhenti dalam persoalan judi, Gambling juga memicu kajahatan lainnya seperti pengedaran narkoba, perdagangan senjata gelap, dan lain-lain. Uang yang dihasilkan dari kegiatan gambling dapat diputar kembali di negara yang merupakan the tax haven,  seperti Cayman Island  yang juga merupakan surge bagi para pelaku money laudering. Indonesia sering pula dijadikan oleh pelaku sebagai negara tujuan pencucian uang yang diperoleh dari hasil kejahatan berskala internasional. Upaya mengantisipasi adalah diterbitkannya UU No. 15 Tahun 2002 tentang pencucian uang.
Salah satu perjudian online yang marak diberbagai kalangan pada saat ini adalah pocker. Game online yang juga disediakan oleh jejaring sosial yang paling banyak digunakan saat ini memicu para pemain bukan hanya berkutat di depan komputer dam berlama-lama dalam cuberspace tetapi juga memicu tindakan kejahatan lainnya, antara lain menggunakan account orang lain dengan cara curang (cyber trespass) demi mencuri chip pocker.  Dilihat dari sisi dnuia nyata ataupun dunia maya perjudian tidak lain dan tidak bukan adala suatu kondisi dimana terdapat potensi kehilanga sesuatu yang berharga atau segala hal yang mengandung resiko. Namun demikian, perbuatan mengambil resiko dalam perilaku berjudi.
Ketiga unsur mungkin dapat menjadi faktor yang membedakan perilaku berjudi  dengan perilaku lain yang juga mengandung resiko :
11.    Perjudian adalah suatu kegiatan sosial yang melibatkan sejumlah uang (atau sesuatu yang berharga) dimana pemenang memperoleh uang dari yang kalah.
22.   Resiko yang diambil bergantung pada kejadian-kejadian dimasa mendatang, dengan hal yang tidak diketahui dan banyak ditentukan oleh hal-hal yang bersifat kebetulan keberuntungan.
 3.Resiko yang diambil bukanlah suatu yang harus dilakukan, kekalahan/kehilangan dapat dihindari dengan tidak ambil bagian dalam permainan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar