Gambling
atau judi biasanya dilakukan didunia nyata dengan uang dan pemain (pejudi) yang
real. Namun seiring dengan berkembangnya teknologi internet, banyak perjudian
yang dilakukan secara online.
Perjudian adalah
permainan dimana peman bertaruh untuk memilih salah satu pilihan diantara
beberapa pilihan dimana hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi
pemenang, pemain yang kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada
sipemenang peraturan dan jumlah taruhan
ditentukan
sebelum pertandingan dimulai.
Perjudian di dunia maya sulit dijerat
sebagai pelanggaran hukum apabila hanya memakai hukum nasional suatu negara
layaknya di dunia maya. Hal ini disebabkan tidak jelasnya tempat kejadian
perkara karena para pelaku dengan mudah dapat memindahkan tempat permainan judi
mereka dengan sarana komputer dan internet. Parahnya, kegiatan gambling tidak
hanya berhenti dalam persoalan judi, Gambling juga memicu kajahatan lainnya
seperti pengedaran narkoba, perdagangan senjata gelap, dan lain-lain. Uang yang
dihasilkan dari kegiatan gambling dapat diputar kembali di negara yang
merupakan the tax haven, seperti Cayman Island yang juga merupakan surge bagi para pelaku money laudering. Indonesia sering pula
dijadikan oleh pelaku sebagai negara tujuan pencucian uang yang diperoleh dari
hasil kejahatan berskala internasional. Upaya mengantisipasi adalah
diterbitkannya UU No. 15 Tahun 2002 tentang pencucian uang.
Salah
satu perjudian online yang marak diberbagai kalangan pada saat ini adalah
pocker. Game online yang juga disediakan oleh jejaring sosial yang paling
banyak digunakan saat ini memicu para pemain bukan hanya berkutat di depan
komputer dam berlama-lama dalam cuberspace tetapi juga memicu tindakan
kejahatan lainnya, antara lain menggunakan account orang lain dengan cara
curang (cyber trespass) demi mencuri
chip pocker. Dilihat dari sisi dnuia
nyata ataupun dunia maya perjudian tidak lain dan tidak bukan adala suatu
kondisi dimana terdapat potensi kehilanga sesuatu yang berharga atau segala hal
yang mengandung resiko. Namun demikian, perbuatan mengambil resiko dalam
perilaku berjudi.
Ketiga
unsur mungkin dapat menjadi faktor yang membedakan perilaku berjudi dengan perilaku lain yang juga mengandung
resiko :
11.
Perjudian adalah suatu kegiatan sosial
yang melibatkan sejumlah uang (atau sesuatu yang berharga) dimana pemenang
memperoleh uang dari yang kalah.
22.
Resiko yang diambil bergantung pada
kejadian-kejadian dimasa mendatang, dengan hal yang tidak diketahui dan banyak
ditentukan oleh hal-hal yang bersifat kebetulan keberuntungan.
3.Resiko
yang diambil bukanlah suatu yang harus dilakukan, kekalahan/kehilangan dapat
dihindari dengan tidak ambil bagian dalam permainan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar