Jumat, 26 April 2013

Pengertian Perjudian

      Gambling atau judi biasanya dilakukan didunia nyata dengan uang dan pemain (pejudi) yang real. Namun seiring dengan berkembangnya teknologi internet, banyak perjudian yang dilakukan secara online.
Perjudian adalah permainan dimana peman bertaruh untuk memilih salah satu pilihan diantara beberapa pilihan dimana hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang, pemain yang kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada sipemenang peraturan dan jumlah taruhan
ditentukan sebelum  pertandingan dimulai.
          Perjudian di dunia maya sulit dijerat sebagai pelanggaran hukum apabila hanya memakai hukum nasional suatu negara layaknya di dunia maya. Hal ini disebabkan tidak jelasnya tempat kejadian perkara karena para pelaku dengan mudah dapat memindahkan tempat permainan judi mereka dengan sarana komputer dan internet. Parahnya, kegiatan gambling tidak hanya berhenti dalam persoalan judi, Gambling juga memicu kajahatan lainnya seperti pengedaran narkoba, perdagangan senjata gelap, dan lain-lain. Uang yang dihasilkan dari kegiatan gambling dapat diputar kembali di negara yang merupakan the tax haven,  seperti Cayman Island  yang juga merupakan surge bagi para pelaku money laudering. Indonesia sering pula dijadikan oleh pelaku sebagai negara tujuan pencucian uang yang diperoleh dari hasil kejahatan berskala internasional. Upaya mengantisipasi adalah diterbitkannya UU No. 15 Tahun 2002 tentang pencucian uang.
Salah satu perjudian online yang marak diberbagai kalangan pada saat ini adalah pocker. Game online yang juga disediakan oleh jejaring sosial yang paling banyak digunakan saat ini memicu para pemain bukan hanya berkutat di depan komputer dam berlama-lama dalam cuberspace tetapi juga memicu tindakan kejahatan lainnya, antara lain menggunakan account orang lain dengan cara curang (cyber trespass) demi mencuri chip pocker.  Dilihat dari sisi dnuia nyata ataupun dunia maya perjudian tidak lain dan tidak bukan adala suatu kondisi dimana terdapat potensi kehilanga sesuatu yang berharga atau segala hal yang mengandung resiko. Namun demikian, perbuatan mengambil resiko dalam perilaku berjudi.
Ketiga unsur mungkin dapat menjadi faktor yang membedakan perilaku berjudi  dengan perilaku lain yang juga mengandung resiko :
11.    Perjudian adalah suatu kegiatan sosial yang melibatkan sejumlah uang (atau sesuatu yang berharga) dimana pemenang memperoleh uang dari yang kalah.
22.   Resiko yang diambil bergantung pada kejadian-kejadian dimasa mendatang, dengan hal yang tidak diketahui dan banyak ditentukan oleh hal-hal yang bersifat kebetulan keberuntungan.
 3.Resiko yang diambil bukanlah suatu yang harus dilakukan, kekalahan/kehilangan dapat dihindari dengan tidak ambil bagian dalam permainan

Sejarah Online Gambling (Perjudian)

Sampai saat ini belum dapat dijelaskan secara tepat kapan penjudian mulai dikenal oleh manusia. Menurut Cohan (1964), perjudian sudah ada sejak jaman prasejarah. Perjudiaan bahkan seringkali dianggap seusia dengan peradaban manusia. Dalam cerita Mahabarata dapat diketahui bahwa Pandawa menjadi kehilangan kerajaan dan dibuang ke hutan selama 13 tahun karena kalah dalam permainan judi melawan Kurawa. Di dunia barat perilaku berjudi sudah dikenal  sejak jaman Yunani kuno. Para penjudi primitif adalah para dukun yang membuat ramalan ke masa depan dengan menggunakan batu, tongkat atau tulang hewan yang dilempar ke udara dan jatuh ditanah. Biasanya yang diramal pada masa itu adalah nasib seseorang pada masanmendatang. Pada saat itu nasib tersebut ditentukan oleh posisi jatuhnya batu, tongkat atau tulang ketika mendarat ditanah. Dalam perkembangan selanjutnya posisi mendarat tersebut dianggap sebagai suatu yang menarik untuk dipertaruhkan.  Alice Hewing (dalam Stanford & Susan, 1996) dalam bukunya Something for Nothing: A History of Gambling mengemukakan bahwa orang-orang Mesir kuno sangat senang bertaruh dalam suatu permainan seperti yang dimainkan oleh anak-anak pada masa kini dimana mereka menebak jumlah jari-jari dua orang berdasarkan angka ganjil atau genap. Orang-orang Romawi kuno menyenangi permainan melempar koin dan lotere, yang dipelajari dari Cina. Orang Yunani Kuno juga menggunakan hal yang sama. Selain itu, mereka juga menyenangi permainan dadu. Pada jaman Romawi kuno permainan dadu menjadi sangat populer. Para Raja seperti Nero dan Claudine menganggap permainan dadu sebagai bagian penting dalam acara kerajaan. Namun permainan dadu menghilang bersamaan dengan keruntuhan kerajaan Romawi, dan baru ditemukan kembali beberapa abad kemudian di sebuah Benteng Arab bernama Hazart, semasa perang salib. Setelah dadu diperkenalkan lagi di Eropa sekitar tahun 1100an oleh para bekas serdadu perang salib, permainan dadu mulai merebak lagi. Banyak kerabat kerajaan dari Inggris dan Perancis yang kalah bermain judi ditempat yang disebut Hazard (mungkin diambil dari nama tempat dimana dadu tersebut diketemukan kembali). Sampai abad ke 18, Hazard masih tetap populer bagi para raja dan pelancong dalam berjudi. Pada abad ke 14, permainan kartu juga mulai memasuki Eropa, dibawa oleh para pelancong yang datang dari Cina. Kartu pertama yang dibuat di Eropa dibuat di Italia dan berisi 78 gambar hasil lukisan yang sangat indah. Pada abad 15, Perancis mengurangi jumlah kartu menjadi 56 dan mulai memproduksi kartu untuk seluruh Eropa. Pada masa ini Ratu Inggris, Elizabeth I sudah memperkenalkan lotere guna meningkatkan pendapatan negara untuk memperbaiki pelabuhan-pelabuhan. Seiring dengan dilakukannya pelayaran dan perdagangan serta ditemukannya beberapa benua baru, maka anekaragam jenis permainan judi turut serta disebarluaskan oleh para pedagang dan pelancong. Kondisi ini semakin memperbanyak pilihan permainan judi karena jenis permainan yang dibawa oleh para pedagang dan pelancong tersebut sebenarnya hanya merupakan tambahan dari jenis yang sudah dikenal oleh komunitas masyarakat setempat. Dengan keanekaragaman jenis permainan judi dan kemudahan teknik permainannya maka perjudian dengan mudah dan cepat menyebar keseluruh penjuru dunia.